28 September, 2017

Stimulus Perubahan Hukum

Perubahan hukum, yang kemudian dapat mengubah suatu pandangan/sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus, antara lain :
1/ berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat
2/ kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat, khususnya dalam hubungan dengan distribusi sumber daya atau dalam hubungan dengan distribusi sumber daya atau dalam hubungan dengan standar baru tentang keadilan.
3/ atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh ke depan, yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat.
4/ ada ketidakadilan secara teknikal hukum yang juga meminta perubahan hukum tersebut.
5/ ada ketidakkonsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubahan terhadap hukum tersebut.
6/ ada perkembangan pengetahuan dan teknologi yang memunculkan bentukan baru terhadap bidang hukum tertentu, seperti penemuan alat bukti baru untuk membuktikan suatu fakta (W. Friedman).

Referensi : Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Munir Fuady