28 September, 2017

Prinsip Imputansi

Prinsip ini memungkinkan seorang subjek hukum untuk terhindar dari konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu, misalnya karena adanya gangguan jiwa (non compos mentis), belum dewasa, daya paksa (overmacht), pembelaan paksa karena darurat (noodtoestand), dan karena menjalankan tugas jabatan. Imputasi adalah asas yang mengaitkan akibat tertentu kepada seseorang karena perbuatan orang. Orang yang menerima akibat dan melakukan perbuatan tertentu itu bisa sama juga bisa tidak, contoh jika saya mengendari mobil dan menyerempet mobil orang lain maka saya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilik mobil yang ditabrak itu. Tapi jika yang menyerempet adalah sopir maka yang harus mengganti rugi adalah bukan sopir tetapi majikannya. Menautkan tanggung jawab/kewajiban) kepada subyek tertentu dalam situasi peristiwa atau keadaan tertentu. Berdasarkan imputasi berlaku, "jika A (terjadi atau ada), maka seyogyanya B (terjadi).