28 September, 2017

Pendiri Bukanlah Pemilik Yayasan

Pengangkatan pembina sejak awal pendirian yayasan dalam hal ini tidak diatur oleh  Undang-Undang Yayasan [UUY], sehingga bisa disimpulkan bahwa Anggaran Dasar yang pertama kali-lah yang menetapkan dan mengangkat pembina, yaitu para pendiri Yayasan pertama kali yang mengangkat pembina. Namun pada sisi lain pembina bisa diangkat oleh Pengurus dan Pengawas, sebaliknya Pengurus dan Pengawas ini menurut UUY justru diangkat dan diberhentikan oleh Pembina, hal ini dimungkinkan terjadi karena organ pembina pada Yayasan bisa terjadi dalam kondisi PERSON VACUUM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (3)  UUY.

Dengan berlakunya UUY ini penulis berpendapat bahwa, pada hakekatnya para pendiri Yayasan bukanlah pemilik dari Yayasan. Dalil ini didasarkan kepada doktrin BRINZ, dimana kekayaan di dalam badan hukum itu tidak ada pemiliknya, maka hak-hak badan hukum sebagaimana Yayasan sebenarnya juga tidak ada yang memiliki, namun sebagai gantinya adalah suatu harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan, dimana kekayaan yang dimiliki ini adalah untuk tujuan tertentu. Berdasarkan teori ini maka pendiri bukanlah pemilik kekayaan, dengan alasan bahwa pendiri telah memisahkan kekayaan pribadinya untuk menjadi milik Yayasan, atau dengan kata lain, setiap harta kekayaan yang telah disumbangkan, dihibahkan untuk mendirikan dan menjalankan aktivitas Yayasan merupakan suatu derma bagi tujuan idealis Yayasan, karena sudah disumbangkan/didermakan, maka dengan sendirinya Yayasan itu bukan lagi menjadi milik para pendiri, apalagi milik pengurus dan pengawas. Terlebih lagi dengan adanya larangan untuk membagikan hasil usaha Yayasan dan larangan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan kepada badan organik Yayasan seperti Pembina, Pengurus dan Pengawas.