24 December, 2014

Prinsip penting berkaitan dengan merek

Prinsip penting berkaitan dengan merek, ada dalam UU-Merek di Indonesia, setidaknya terdapat 10 prinsip penting :

1.     Merek adalah sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa yang lain yag sejenis. Dalam menentukan tanda tersebut, UU merek  hanya mendasarkan pada unsur-unsur tradisional seperti gambar, nama, kata, huruf, angka dan kombinasi antara unsur tersebut.

2.     Perlndungan merek diberikan berdasarkan permohonan atau pendaftaran merek merupakan syarat utama agar diperolehnya perlindungan terhadap sebuah merek.

3.     Pihak yang mengajukan merek tidak terbatas hanya pada orang-perorangan tetapi juga pada badan hukum atau badan usaha maupun untuk beberapa orang.

4.     Jangka waktu perlindungan merek dapat terus diperpanjang asal permohonan perpanjangan merek dilakukan 12 [dua belas] bulan sebelum jangka waktu berakhir.

5.     Berkaitan dengan pendaftaran merek, UU merek memberikan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tidak harus didaftarkan.

6.     UU merek menganut asas pendaftaran pertama atau first to file. Melalui asas ini pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu dianggap sebagai pemilik merek yang sah.

7.     UU merek memiliki prinsip pemohon yang beritikad baik. Prinsip ini mengandung arti bahwa hanya pihak yang berhak terhadap merek yang diperkenankan mengajukan permohonan merek.

8.     Penghapusan merek yang dilakukan oleh direktorat jenderal merek, dapat terjadi karena 4 [empat] kemungkinan :

a.     Atas prakarsa DJHKI

b.     atas permohonan dari pemegang merek

c.      putusan pengadilan

d.     tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran merek

9.     Untuk mempercepat penyelesaian perkara merek,putusn pengadilan niaga dapat diajukan kasasi

10.  UU merek menyandarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan