26 December, 2013

Gugatan Dikabulkan

Menurut M. Yahya Harahap dikabulkannya suatu gugatan dengan syarat bila
dalil gugatnya dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti
sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
("KUHPerdata")/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement ("HIR").
Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang
dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.

---
Email ini bebas dari virus dan malware karena Proteksi avast! Antivirus aktif.
http://www.avast.com

Gugatan Ditolak

Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap : bila penggugat dianggap tidak
berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus
ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah
gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak
dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.

---
Email ini bebas dari virus dan malware karena Proteksi avast! Antivirus aktif.
http://www.avast.com

Gugatan Tidak Dapat Diterima

M. Yahya Harahap : bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:

1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;

2.      gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

3.      gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau

4.      gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.

Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.




Email ini bebas virus dan malware karena avast! Antivirus proteksi aktif.